Label

Salman al Farisi, Imam Ali, Umar Ibn Khattab





Umar Ibn Khattab pernah berdiri berkhutbah dengan mengenakan pakaian dua potong, lalu berkata: “Wahai manusia, apakah kalian tidak mendengar?”  Maka Salman al Farisi berkata: “Kami tidak mau mendengar.” Lalu Umar bertanya (heran): “Mengapa wahai Abu Abdillah?” Dia berkata: “Karena engkau membagi atas kami satu potong pakaian, sedangkan engkau memakai 2 potong pakaian.”

Maka Umar berkata: “Jangan tergesa-gesa. Wahai Abdullah, wahai Abdullah!” Ternyata tidak seorang pun menjawab. Lalu dia berkata: “Wahai Abdullah Ibnu Umar!” Maka Ibnu Umar menjawab: “Labbaik ya Amiral mukminin.” Umar berkata: “Aku ingatkan kamu pada Allah, kain sarung yang aku pakai ini apakah milikmu?” Dia menjawab: “Ya benar.” Maka Salman al Farisi berkata: “Sekarang bicaralah, kami pasti mendengar." (Ibnul Qayyim, I'lamul Muwaqqi'in: 2/180)

Maksud Salman adalah mengingatkan bahwa kesalahan di bidang prinsip keadilan oleh penguasa akan berakibat pada pembangkangan rakyat. Ini menunjukkan pemahaman salaf yang sangat dalam, di mana mereka mengungkapkan nilai-nilai dan prinsip-prinsip yang agung hanya dengan kata-kata singkat atau sebuah sikap bijak.

Sebagaimana ucapan Umar yang takjub terhadap para pasukan yang menyerahkan kepadanya ghanimah dari Persia berupa Pedang Kisra, Sabuknya dan Zabarjatnya (batu mulia yang berwarna warni): "Sesungguhnya kaum yang menyerahkan ini adalah orang-orang yang amanah." Maka Imam Ali berkata mengukuhkan kaedah tersebut:

إِنَّكَ عَفَفْتَ فَعَفَّت الرَّعِيَّة

"Sesungguhnya engkau telah berlaku iffah (bersih, tidak mau barang haram dan syubhat, tidak mau mengambil yang bukan miliknya), maka rakyat pun berlaku iffah." (As-Suyuthi, Jami'ul Masanid wal-Marasil: 1148). Sebagaimana Salman al Farisi juga mengisyaratkan bahwa di antara hak ahlul halli wal-'Aqdi (yaitu para ulama) adalah mengoreksi dan meluruskan pemerintah, serta mengawasi belanja dan pemasukannya.

Inilah yang hari ini disebut dengan pengawasan keuangan negara oleh badan atau komisi muhasabah (di Indonesia bernama Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK).

Kesadaran politik seperti ini tidak dikenal pada saat itu, dan berabad-abad sesudahnya kecuali dalam fikih Islam. Maka patut kita duga bahwa prinsip-prinsip politik yang benar yang dimiliki oleh orang non-Muslim adalah diambil dari kaum muslimin setelah adanya kontak antara Eropa dan kebudayaan Islam.

(Hamid ibn Abdillah al Aliy, al-Hisbah 'Alal-Hakim wa Wasailuha fis-Syari'ah al-Islamiyyah


Tidak ada komentar:

Posting Komentar