Label

Ajaran Sosial Imam Ali Zainal Abidin as Sajjad dalam Risalatul Huquq


Hak Tetangga

Salah satu hal yang mendapat perhatian besar dalam Islam adalah masalah emosi, gotong royong dan upaya saling membantu. Masalah-masalah ini semakin menemukan tempatnya saat manusia memasuki era seperti sekarang ini, yaitu era modern yang menjerumuskan manusia ke dalam kehidupan mesin. Islam berusaha membangun tatanan dan kehidupan sosial yang baik dan sehat dengan hubungan yang hangat dan saling percaya di antara semua elemen masyarakatnya. Untuk itu, Islam menekankan semua hal yang bisa memperkuat hubungan sosial di antara anggota masyarakat serta melarang apa saja yang bisa melemahkannya.

Dalam perspektif Islam, hubungan di antara manusia harus tercipta dengan landasan ketulusan dan kejujuran tanpa ada noda tipu daya dan kecurangan. Pergaulan yang baik akan melahirkan keamanan dan ketenangan hati sementara penyalahgunaan kepercayaan akan memicu kemerosotan akhlak dan menimbulkan banyak dilema sosial lainnya. Menurut para ahli, kemunduran dan dekandensi akhlak di tengah masyarakat biasanya disebabkan oleh kesalahan individu yang lantas menemukan bentuknya dalam hubungan sosial. Fenomena itu secara perlahan akan menggerus tatanan sosial dan membawanya kearah penyimpangan.

Untuk mempererat hubungan di antara manusia, agama menganjurkan kita untuk berbuat baik kepada sejumlah kelompok, diantaranya tetangga. Berbuat baik kepada tetangga sangat berkesan dalam menciptakan ketenangan dan mendatangkan rasa aman bagi anggota keluarga. Limpahan berkah akan datang ketika orang-orang yang bertetangga menjalin hubungan yang baik di antara mereka. Salah satu berkahnya adalah kian menguatnya jiwa kebersamaan dan rasa saling menolong untuk menciptakan lingkungan yang baik dan sehat. Hal itu akan menimbulkan kesan yang baik pada jiwa dan memperpanjang usia. Tetangga yang baik adalah nikmat Ilahi yang sangat berharga. Hati akan tertambat saat hubungan antartetangga terbina dengan penuh kasih sayang. Karena itu, Islam menekankan hubungan baik ini. Imam Ali as berkata, “Tetangga yang baik akan memakmurkan negeri dan memperpanjang usia.

Bersikap baik, menolong kala diperlukan, mengunjungi saat sakit, mengulurkan bantuan keuangan dan berbagi rasa, adalah tanda-tanda bagi hubungan cinta sesama di antara manusia dan tugas yang diemban masing-masing orang terhadap tetangganya. Rasulullah Saw dalam sebuah hadisnya bersabda, bahwa banyak sekali perintah Allah untuk menjaga hak tetangga sampai-sampai muncul anggapan bahwa tetangga akan saling mewarisi.

Dalam sebuah hadis yang lain, Rasulullah Saw bersabda, “Barang siapa beriman kepada Allah dan hari akhir hendaknya berbuat baik kepada tetangganya.” Berbuat baik dalam hadis itu memiliki makna yang luas. Menurut beliau, seseorang yang ingin meninggikan atap rumahnya supaya meminta persetujuan tetangganya agar peninggian atap rumah itu tidak menghalangi tiupan angin atau masuknya cahaya ke dalam rumah tetangganya. Jika tetangga mendapat suatu anugerah hendaknya ia datang untuk mengucapkan selamat. Ucapan itu akan menyenangkan hati tetangganya.

Imam Sajjad dalam Risalatul Huquq menyebutkan beberapa hak bagi tetangga. Beliau mengatakan, “Hak tetangga adalah hendaknya engkau menjadi penjaga baginya saat ia tidak ada. Saat ia ada hendaknya engkau menghormatinya dan membantunya dalam semua hal. Jangan memata-matainya untuk mengetahui rahasia dan kejelekannya. Jika mengetahui keburukannya maka jadilah engkau benteng atau tabir yang menutupinya. Jangan engkau dengarkan kata-kata yang menyudutkannya. Jangan biarkan ia sendirian mengatasi kesulitan. Janganlah iri saat melihat ia mendapat kesenangan. Maafkanlah jika ia melakukan kesalahan. Perlakukanlah ia dengan lemah lembut meski ia melakukan tindakan bodoh terhadap dirimu. Jangan pernah engkau mencemoohnya dengan kata-kata. Dan perlakukanlah ia dengan penghormatan.

Sejatinya, gesekan adalah satu yang tidak bisa dihindari dalam kehidupan bermasyarakat. Ketika sekelompok manusia hidup bersama dalam sebuah lingkungan mungkin ada sejumlah oknum yang tidak mengindahkan prinsip pergaulan dan hubungan yang baik. Tindakan itu akan menghilangkan kenyamanan dan membuat banyak orang terganggu. Kondisi itu memicu munculnya ketidakharmonisan dan kekeruhan hubungan di tengah masyarakat. Imam Sajjad mewanti kita untuk tidak mencari-cari kesalahan dan kekurangan orang lain serta selalu berusaha menjaga keamanan mereka. Rumah adalah tempat berlindung yang aman bagi semua orang. Beliau juga menekankan bahwa semua orang hendaknya memerhatikan ketegangan dan kenyamanan anggota masyarakat lainnya, terutama tetangga. Jangan sampai mengganggu dan jika ada kesalahan kita diimbau untuk berlapang dada dan memaafkan.

Hak Sesama Manusia

Bermacam-macamnya akidah dan kepercayaan yang ada di dunia ditambah dengan keberagaman etnis, suku bangsa dan bahasa menciptakan istilah mayoritas dan minoritas dalam sebuah masyarakat. Istilah minoritas yang saat ini dikenal menunjuk kepada sekelompok manusia yang berbeda dengan kebanyakan anggota masyarakat dan tidak terlibat dalam sistem politik dan sosial. Perbedaan kelompok ini dari kebanyakan orang bisa disebabkan oleh unsur kesukuan atau keyakinan dan agama.

Ketika menilik pandangan Islam terkait hubungan antar manusia, kita akan berkesimpulan bahwa Islam menolak pengelompokan masyarakat berdasarkan kesukuan dan ras. Dalam ideologi Islam, kebangsaan diatur berdasarkan dua kriteria; keimanan dan perjanjian. Karena itu di sebuah negara Islam para pemeluk agama ilahi yang lain bisa menjadi bagian dari masyarakat dengan ketentuan dan syarat-syarat tertentu yang diatur dalam perjanjian dengan masyarakat Muslim. Dengan demikian mereka berhak masuk menjadi bagian dari bangsa dan masyarakat itu meski dalam bentuk kelompok minoritas.

Salah satu keistimewaan yang ada pada Islam adalah bahwa agama ini tidak pernah memaksa orang untuk mengikuti Islam. Dulu, ketika menyampaikan misi risalah kenabiannya, Rasulullah Saw juga membiarkan masyarakat untuk menentukan sendiri pilihan mereka. Al-Quran menyinggung hal itu dalam banyak kesempatan diantara dalam surat al-Kafirun. Allah memerintahkan Nabi-Nya untuk mengatakan kepada kaum kafir, "Aku tidak menyembah apa  yang kalian sembah dan kalianpun tidak menyembah apa yang aku sembah." Di akhir surat itu ditegaskan, "Bagimu agamamu dan bagiku agamaku."

Kaum muslimin sebagaimana diserukan oleh al-Quran mengimani risalah para nabi sebelumnya Rasulullah Saw dan kitab-kitab Ilahi yang turun untuk umat-umat sebelumnya. Umat Islam memandang cara nabi terdahulu sebagai insan-insan saleh dan hamba-hamba pilihan Allah. Karena itu, Islam menghormati pemeluk agama-agama Ilahi yang terdahulu dan menyeru kaum muslimin untuk menjaga etika insani dalam pergaulan dengan mereka. Islam menyebut kelompok agama lain dengan sebutan dzimmi, Ahlul Kitab atau mu'ahad yang berarti kelompok yang menjalin perjanjian dengan pemerintahan Islam. Pemerintahan Islam harus melindungi hak-hak insani mereka. Imam Ali as dalam mandatnya kepada Malik Asytar menegaskan, "Masyarakat terbagi dua, saudaramu seagama atau padananmu dalam penciptaan. Sebagaimana engkau suka jika Allah memaafkanmu dan menutup mata dari kesalahanmu, maka perlakukan mereka dengan kasih sayang dan lemah lembut."

Diriwayatkan bahwa suatu hari Imam Ali as yang saat itu menjabat sebagai khalifah umat Islam melihat seorang lelaki tua yang buta. Imam bertanya tentang orang itu. Para sahabat beliau menjawab, "Dia adalah lelaki Nasrani yang dulu ketika masih muda dan punya penglihatan yang baik menghabiskan waktunya untuk mengabdi kepada pemerintahan. Imam Ali as berkata, "Saat muda kalian memanfaatkannya dan kini saat renta dan tak berdaya kalian tidak memberinya apa yang menjadi haknya." Beliau lantas memerintahkan bendahara Baitul Mal untuk memenuhi kebutuhan lelaki tua itu dari khazanah kekayaan kaum muslimin.

Islam sangat memerhatikan kondisi seluruh anggota masyarakat. Imam Sajjad dalam kitab Risalatul Huquq menjelaskan hak-hak Ahlu Dzimmah. Mereka adalah kelompok non Muslim yang hidup di tengah masyarakat Islam dengan tetap memegang teguh agama dan kepercayaannya. Dalam aturan Islam, mereka terikat perjanjian untuk membayar upeti sebagai jaminan perlindungan atas hak-hak mereka.

Mengenai kelompok Ahlu Dzimmah, Imam Sajjad as berkata, "Hak Ahlu Dzimmah adalah bahwa engkau harus menerima dari mereka apa yang Allah terima dari mereka dan engkau harus setia dengan perjanjian yang telah Allah tentukan bagi mereka. Perlakukan mereka sesuai hukum Allah dan jauhilah kezaliman terhadap mereka sebab mereka berada dalam perlindungan Allah dan Rasul-Nya. Dari Rasulullah Saw diriwayatkan bahwa beliau bersabda, Siapa saja yang menzalimi kaum dzimmi berarti dia musuhku. Karena itu, takutlah kepada Allah dalam hal ini." Poin penting yang disinggung oleh Imam Sajjad adalah masalah kesetiaan terhadap perjanjian yang telah diikat pemerintahan Islam dengan kaum Dzimmi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar